Bayar PKB dengan Botol Plastik Bekas Air Mineral

KEPALA Seksi Penerimaan dan Penagihan P3D Samsat Palabuhanratu, Tata Takdir Schirussaat. Magnet Indonesia/Indra Sopyan

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Kabupaten Sukabumi II Samsat Palabuhanratu pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, terus berinovasi dalam memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Salah satunya, dalam waktu dekat P3D Kabupaten Sukabumi II Samsat Palabuhanratu, akan menerima sampah botol plastik sebagai pembayaran pajak kendaraan.

“Inovasi ini merupakan sebuah terobosan untuk meringankan beban masyarakat. Mereka bisa membayar pajak kendaraan dengan membawa botol plastik,” kata Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan P3D Kabupaten Sukabumi II Samsat Palabuhanratu, Tata Takdir Schirussaat, kepada magnetindonesia.co, Selasa (5/3/2019).

Inovasi itu cukup sederhana. Tata mengaku akan menyosialisasikan program tersebut ke sekolah-sekolah di kawasan Palabuhanratu.

BACA JUGA   Longsor Dominasi Bencana di Sukabumi Selama April

“Ke depan akan kami perluas ke tingkat desa dan kecamatan. Pembayaran dengan cara ini kami yakini akan efektif karena tidak dalam bentuk uang tunai,” tegasnya.

Hasil pembayaran botol plastik itu nanti akan ditabung. Uangnya digunakan membayar pajak kendaraan bermotor.

“Kami mendukung sepenuhnya inovasi yang digagas P3D Kabupaten Sukabumi II Samsat Palabuhanratu ini,” ungkap Ahda Marcel, salah seorang wajib pajak.

Reporter:    Indra Sopyan
Editor:    Sulaeman

Add New Playlist