Pemkab Sukabumi Imbau Perusahaan Peternakan Ayam di Gegerbitung Tempuh Dulu Perizinan

PIHAK Kecamatan Gegerbitung secara resmi mengeluarkan surat penghentian sementara aktivas pembangunan kandang ayam milik PT Male Karya Prima. Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Aparatur Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, menghentikan sementara aktivitas proyek pembangunan kandang ayam milik PT Male Karya Prima (MKP) yang berada di Kampung Cipetir, Desa Sukamanah. Pemerintah setempat menduga perusahaan peternakan ayam itu belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), sehingga wajib dihentikan segala aktivitasnya di lokasi.

Berdasarkan informasi, rencana awal proyek pembangunan kandang ayam itu berdiri di atas lahan seluas 40 hektare. Namun dalam realisasinya Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi hanya menerbitkan IMB seluas 20 hektare.

“Kemarin tim dari DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Muspika Gegerbitung meninjau lokasi PT MKP untuk memastikan ada tidaknya aktivitas pembangunan kandang ayam tersebut,” kata Camat Gegerbitung, E. Suherman, Jumat (8/2/2019).

BACA JUGA   DLH Kabupaten Sukabumi Punya Laboratorium Lingkungan. Apa Saja Fungsinya? Cek Yuk di Sini....

Suherman mengatakan, setelah tim melakukan survei ke lokasi, disepakati agar perusahaan menghentikan sementara segala aktivitasnya sebelum IMB terbit.

“Kami sudah mengeluarkan surat imbauan penghentian sementara pembangunan kandang ayam milik PT MKP itu sambil menunggu keluarnya IMB. Keputusan ini hasil rembukan dengan tim dari dinas,” tegas dia.

Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Komarudin membenarkan hasil survei lapangan ditemukan perusahaan sudah melakukan aktivitas pembangunan sebelum IMB terbit.

“Sangat disayangkan saja IMB belum terbit, perusahaan sudah melakukan aktivitas. Informasinya, persyaratan permohonan pembuatan IMB kandang ayam itu sudah masuk, sekarang sedang diproses,” ungkapnya.

Add New Playlist