Sopir Bus Maut Cikidang Segera Diadili

KANTOR Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Dok Foto

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – MA (27), sopir bus maut yang terjun ke jurang sedalam 30 meter di tikungan letter S, Kampung Pajagan, Desa Cijambe, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, beberapa waktu lalu, segera disidang. Pasalnya, berkas pemeriksaan terhadap sopir tembak bus bernomor polisi B 7025 GSA itu sudah P21 alias sudah lengkap.

“Berkasnya sudah lengkap. Segera kami limpahkan ke pengadilan,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Gema Wahyudi, Sabtu (17/11/2018).

MA tercatat sebagai warga Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. Awalnya ia merupakan kernet. Namun dalam perjalanan menuju ke tempat arung jeram saat membawa rombongan, ia menggantikan sopir utama yang mengantuk. Di lokasi kejadian, bus mengalami rem blong hingga terjun ke jurang. Akibat kejadian itu, 21 orang penumpang meningga dunia dan 17 penumpang lainnya mengalami luka berat.

BACA JUGA   Pengurus RW 03 Kelurahan Selabatu Imbau Bank Emok tak Beraktivitas di Wilayah Mereka

Tersangka MA dijerat Pasal 310 KUHPidana. Tersangka lalai hingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp12 juta,” tandasnya.

Kontributor:   Yusuf Larjoko
Editor:    Sulaeman

Related Posts

Add New Playlist