SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Polres Sukabumi menetapkan MA, sopir bus maut yang terjun ke jurang di Kampung Bantarselang, Desa/Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, sebagai tersangka. MA dijerat pasal 310 karena lalai mengakibatkan orang meninggal dunia.
“MA terancam 6 tahun penjara,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi, kepada wartawan, saat menggelar pers rilis di Mako Polres Sukabumi di Palabuhanratu, Kamis (13/9/2018).
MA bisa dikenakan pasal berlapis jika dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan faktor kesengajaan karena tidak berusaha untuk menyelamatkan. MA bisa dikenakan pasal 311 karena akibat kesengajaannya mengakibatkan orang meninggal dunia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Tersangka juga tak memiliki SIM B. Ia hanya memiliki SIM A biasa,” tuturnya.
Kepada polisi tersangka mengaku baru dua bulan bekerja sebagai kondektur di perusahaan tersebut. MA mengemudikan bus milik PO Jakarta Wisata Transportasi bernopol B 7025 SGA mulai dari simpang TMC Cibadak ke Cikidang setelah pengemudi aslinya yakni Jahidi alias Buyung mengantuk.
“Dia tidak tahu kondisi jalan. Saat menuruni leter S, dia berusaha melakukan pengereman tapi gagal. Dia juga berusaha oper perseneling tapi kaki menginjak kopling. Sehingga laju kendaraan semakin kencang dan akhirnya masuk jurang,” tandas Nasriadi.
Reporter:Â Â Acep Ahmad Safei
Editor:Â Â Sulaeman