SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) liar di bilangan Jalan Bhayangkara, Kota Sukabumi, diterbitkan Satpol PP, Kamis (30/8/2018). Dari penertiban itu Satpol PP menemukan terpasangnya meteran (kilowatt hour/kwh) yang masih aktif.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat, mengatakan penemuan meteran PLN terpasang di lapak PKL di Jalan Bhayangkara merupakan kali kedua. Sebelumnya penemuan serupa terjadi di Jalan Suryakencana.
“Temuan meteran di Jalan Suryakencana sudah lama. Sekarang kami temukan lagi di Jalan Bhayangkara,” ujar Sudrajat ditemui di lokasi penertiban.
Dengan penemuan itu, kata Sudrajat, ada kemungkinan terdapat banyak lapak PKL lainnya yang memasang meteran listrik permanen. Padahal, secara aturan keberadaan PKL di jalur hijau dilarang.
“Mereka itu ilegal, tapi kok bisa di lapaknya terpasang meteran listrik,” jelasnya.
Seharusnya pemasangan listrik oleh PLN tersebut dapat dikaji ulang. Sehingga tidak asal memasang listrik di sembarangan tempat.
“Harus dikaji. Jangan asal pasang saja. Ini juga membuat kami terkendala ketika penertiban lapak PKL,” ungkapnya.
Penertiban PKL merupakan bentuk penegakan Perda Nomor 10 tahun 2013.
“Mereka berjualan di atas trotoar dan dibiarkan secara tidak aktif. Sehingga mereka melanggar pasal 21 karena berjualan di atas trotoar dan fasilitas umum,” terang Sudrajat.
Sejauh ini, kata dia, ada lima lapak PKL yang ditertibkan Satpol PP Kota Sukabumi. Dari semua itu baru satu yang di dalam lapaknya terdapat aliran listrik.