Belum Terdata dalam DPSHP Pemilu 2019? Laporan Yuk ke KPU atau Bawaslu!

KETUA Bawaslu Kota Sukabumi, Muhammad Aminuddin. Magnet Indonesia Online/Fajar sidik

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi mengingatkan masyarakat berperan pro-aktif memberikan tanggapan terhadap daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) Pemilu 2019. Jika mendapati nama mereka tak tercantum dalam DPSHP atau menemukan kejanggalan data, bisa melaporkan langsung ke KPU atau ke Bawaslu.

“Melalui tanggapan ini, maka data pemilih yang dihasilkan nanti akan lebih akurat,” kata Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Muhammad Aminuddin, Minggu (29/7/2018).

Selain tanggapan melalui KPU, kata Aminudin, mereka bisa juga melaporkannya ke petugas PPK atau PPS. Setiap tanggapan disampaikan melalui form khusus yang harus diisi.

“Jadi, apabila ada yang belum terdata dalam DPSHP bisa menyampaikan langsung tanggapannya ke KPU,” ucapnya.

BACA JUGA   Pilkada 2020 Kabupaten Sukabumi Mulai Disosialisasikan

Pun melalui Bawaslu, prosesnya hampir sama. Hanya saja birokrasinya cukup panjang.

“Tanggapan ke Bawaslu bisa lewat PPL, panwascam, atau langsung ke Bawaslu Kota Sukabumi. Pelaporan tanggapannya sama, harus mengisi form yang sudah kami siapkan,” tegasnya.

Masa tanggapan itu sebagai bentuk mengakomodasi masyarakat yang belum terdata. Termasuk data ganda atau yang meninggal tapi masih tercatat sebagai pemilih.

“Jadi data pemilih bisa lebih akurat. Data terbaru bisa terus diperbaiki,” tandasnya.

Kontributor:  Fajar Sidik
Editor:  Bondan Prakoso

Add New Playlist