SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Satu keluarga warga Kampung Kuta RT 01/11, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, tak bisa mencoblos saat pemungutan suara pilkada serentak, Rabu (27/6/2108).
Mereka yang tercatat sebagai pemilih di TPS 7 itu ditolak petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dengan alasan waktu pemungutan suara sudah habis.
“Saya dan orang tua kan bekerja dulu sebagai buruh bangunan. Jadi kalau pagi enggak bisa. Baru pukul 12.30 WIB bisa datang ke TPS. Tapi sampai di TPS ditolak petugas katanya waktu sudah habis,” kata Suriyatna.
Ia sempat menanyakan ke petugas KPPS alasan penolakan. Sebab, sepengetahuannya waktu pencoblosan akan ditutup pukul 13.00 WIB.
“Kok gak ada toleransi waktu. Yang sudah-sudah juga pencoblosan itu ditutup jam 1 siang,” terang dia.
Ia tentu kecewa tak bisa menyalurkan hak demokrasinya. Padahal ia dan keluarga sudah tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT).
“Ya tentu saja kecewa. Kami kan sudah tercatat sebagai pemilih,” tandasnya.
Di kampung itu jumlah pemilih tercatat sebanyak 275 orang.