Dua Petani Takokak Ini Divonis 1 Tahun 5 Bulan

KOKO dan Solihin, petani asal Takokak, dibawa ke mobil tahanan Kejari Cianjur usai menjalani sidang putusan di PN Cianjur. Magnet Indonesia Online/M Najib

CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur menjatuhkan vonis bagi Koko Koswara (50) dan Solihin (47) selama 1 tahun 5 bulan.

Vonis majelis hakim bagi dua terdakwa yang merupakan petani asal Takokak itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 2,5 tahun.

Terdakwa maupun kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (LBHC) belum berencana melakukan banding atas putusan majelis hakim. Majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk menanggapi putusan tersebut.

“Kami akan koordinasi dulu. Namun tetap akan meminta klien kami dibebaskan,” tegas Budi Budiman, kuasa hukum terdakwa dari LBH Cianjur kepada wartawan usai sidang.

Koko Komarudin dan Solihin didakwa melakukan dugaan perusakan lahan milik PT Pasir Luhur. Sejumlah elemen masyarakat di Cianjur sempat membuat gerakan solidaritas bagi Koko dan Solihin karena mereka mengendus adanya kriminalisasi.

BACA JUGA   Elemen Ormas Islam di Kabupaten Sukabumi Serukan Penolakan RUU HIP

Reporter:   M Najib
Editor:   Bondan Prakoso

Related Posts

Add New Playlist