SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Berbagai upaya dilakukan Pemkab Sukabumi untuk menyadarkan masyarakat menjaga kebersihan lingkungan. Upaya itu ada yang sifatnya preventif, ada juga yang refresif.
Satu di antaranya Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kebersihan Melalui Gerakan Sukabumi Bersih, Tertib, dan Asri (Bestari). Regulasi payung hukum itu sudah disosialisasikan kepada masyarakat.
“Perbup ini terbit tentu didasari pertimbangan agar ada strategi dalam pengelolaan kebersihan,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Denis Eriska, kepada magnetindonesia.co, Jumat (15/11/2019).
(Baca Juga:Â DLH Kabupaten Sukabumi Terus Genjot Kesadaran Warga Agar Buang Sampah pada Tempatnya)
Denis mengaku strategi dalam melakukan pengelolaan di bidang kebersihan lingkungan itu dengan menjalin sinergitas antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Sukabumi.
Sedangkan, lanjut dia, Gerakan Sukabumi Bestari menitikberatkan pada tiga program utama, yakni pengurangan penggunaan kantong plastik, penetapan kawasan bebas sampah, serta pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran pengelolaan sampah.
(Baca Juga:Â Tim Kementerian LHK dan DLH Jabar Pantau Palabuhanratu saat Penilaian Adipura)
“Aturan ini kami sosialisasikan ke seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Sukabumi, termasuk perangkat daerah dan stakeholder. Keterlibatan mereka sangat diperlukan karena sebagai ujung tombak terlaksananya Gerakan Sukabumi Bestari,” ungkap Denis.