Minim Sosialisasi, Ratusan Warga Desa Cigunungherang Tak Tahu Program PTSL

SEJUMLAH warga Kampung Talaga, Desa Cigunungherang, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, memperlihatkan secarik kertas SPPT sebagai bukti kepemilikan tanah. Foto: Magnet Indonesia/Ruslan Ependi

CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Ratusan warga Kampung Talaga, Desa Cigunungherang, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, belum memiliki sertifikat tanah. Mereka pun mendambakan bisa mendapatkan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dari Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

“Terdapat sekitar 500 warga di kampung kami yang tidak mengetahui adanya program PTSL. Saya sendiri dapat informasi dari desa lain di Kecamatan Campaka,” ujar tokoh pemuda Kedusunan Talaga, Darman Eka Saputra, kepada magnetindonesia.co, Selasa (8/10/2019).

Baca Juga: Urus Sertifikat PTSL Hampir Setahun Belum Kelar, Ahli Waris Meradang

Darman menyebutkan selama ini masyarakat minim mendapatkan sosialisasi program PTSL dari pemerintah desa setempat. Perwakilan warga pun berniat memeroleh langsung informasi tersebut dari pihak Kantor ATR/BPN.

BACA JUGA   Ribuan Santri Ikut Kemah Bakti Santri untuk Negeri di Cibodas

“Kami menilai kinerja kepala desa cukup pasif. Saat ini masyarakat hanya memegang SPPT sebagai bukti kepemilikan tanah,” ucapnya.

Baca Juga: Diduga Pungli Biaya PTSL, Oknum Kades Dipanggil Polisi

Kasubsi Pendataan Tanah Kantor ATR/BPN Kabupaten Cianjur, Muhammad Sudrajat Supriatna, mempersilakan masyarakat Desa Cigunungherang untuk membuat permohonan audiensi guna memeroleh informasi lengkap soal program PTSL.

“Seharusnya program ini bisa dikoordinasikan kepala desa,” tandas Ajat.

Kontributor: Ruslan Ependi
Editor: Bardal

Related Posts

Add New Playlist