Pakar Hukum Pidana Unpad: Revisi UU KPK untuk Pembaharuan

PAKAR hukum pidana Unpad Bandung, Prof Romli Atmasasmita menjadi narasumber dalam dialog publik di Jakarta. Foto: Ist

JAKARTA | MAGNETINDONESIA.CO – Journalist of Law Jakarta menggelar diskusi publik bertema ‘Ada Apa Dengan KPK? Evaluasi Publik di Bawah Kepemimpinan Agus Cs’ di Gado-Gado Boplo Panglima Polim, Jakarta, Rabu (25/9/2019) malam.

Pada diskusi itu, bahasan yang menyeruak menyangkut pimpinan KPK saat ini yang dinilai sudah tidak memiliki legalitas secara sosial.

“Dilihat dari legalitas secara sosial, pimpinan KPK Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif, mestinya mundur karena sudah tidak memiliki legalitas secara sosial,” tegas Pakar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran Bandung, Prof Romli Atmasasmita, pada diskusi publik tersebut.

Baca Juga: Kejari Kabupaten Sukabumi Jebloskan Dua Oknum Kades

Romli menilai, dari aspek tata negara, yang dilakukan Agus Rahardjo Cs sudah tak memiliki legitimasi. Sehingga Agus Rahardjo Cs sudah harus menyerahkan mandat.

BACA JUGA   Jambret Handphone, Pasutri asal Kecamatan Palabuhanratu Ini Diganjar 12 Tahun Penjara

“Ada kesan Agus Cs memonopoli kekuasaan dari UU KPK yang belum direvisi. Jika UU KPK tidak mau direvisi, maka lebih baik dibubarkan saja KPK,” ujar Prof Romli yang juga pernah jadi tim perumus UU KPK.

Ia menduga pasti ada sesuatu di balik gonjang-ganjing yang terjadi di KPK. Akibatnya, menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Revisi UU KPK itu salah satunya ada sisi kemanusiaan. Boleh tidak kita mempermalukan orang karena sudah ditetapkan sebagai tersangka padahal belum inkrah? Tidak boleh lah,” kata Romli.

Baca Juga: Terjaring OTT, Bupati Cianjur Dibawa ke Gedung KPK

Romli mencontohkan kejadian di Nigeria, Ukraina, dan Korea Selatan. Para komisionernya setelah tidak menjadi anggota KPK, seolah-olah ‘stateless’ karena dimusuhi masyarakat.

BACA JUGA   Polres Sukabumi Kota Bekuk Pelaku Pembacokan saat Terjadi Tawuran Geng Motor

Related Posts

Add New Playlist