Pemkab Sukabumi Terima Hibah Aset Barang Rampasan Negara dari KPK RI

KPK menyerahkan hibah berupa tanah dan bangunan hasil tindak pidana korupsi kepada Pemkab Sukabumi. Foto: Istimewa

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Aset berupa 2 bidang tanah dan bangunan seluas 19.700 meter persegi senilai Rp1,94 miliar diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Aset tersebut merupakan barang rampasan negara yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah oleh pelaku tindak pidana korupsi (tipikor).

Penyerahan aset ditandai penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima barang milik negara (BMN) antara Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Pol Asep Guntur Rahayu dengan Bupati Sukabumi Asep Japar, dirangkaikan dengan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi dan pemulihan aset serta peluncuran Sistem Informasi dan Manajemen Portofolio Aset Terintegrasi untuk Kemitraan (Simpatik) di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Kamis, 8 Oktober 2026.

BACA JUGA   Kualitas Kopi di Kabupaten Sukabumi Salah Satu Terbaik di Jawa Barat

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Pol Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyerahan aset bagian akhir dari proses penanganan perkara tipikor, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga putusan pengadilan. Aset yang diserahkan terdiri dari 2 bidang tanah dan bangunan yang berada di Kabupaten Sukabumi.

“Barang rampasan negara kita kembalikan ke Pemkab Sukabumi. Kami berharap aset ini dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung program pemerintah yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia menyampaikan, pemerintah daerah juga dapat mengajukan permohonan pemanfaatan aset rampasan negara lainnya yang dikelola KPK sepanjang penggunaannya ditujukan untuk kepentingan masyarakat.

Add New Playlist