“Pemda boleh mengajukan pemanfaatan aset barang rampasan negara yang sudah inkrah,” terangnya.
Di bagian lain, KPK akan melakukan evaluasi dalam penerapan sistem digital dan pelaksanaan aplikasi Simpatik. Sistem ini dapat mendukung penataan dan pengelolaan aset secara lebih efektif dibandingkan konvensional. Digitalisasi tersebut dinilai dapat meminimalkan risiko berkas hilang, terselip, maupun kendala administrasi lainnya.
Bupati Sukabumi Asep Japar menerangkan, hibah dari KPK bukan hanya sekadar pengalihan pengelolaan dan menambah daftar inventaris aset Pemkab Sukabumi, tetapi amanah yang harus dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, dan efektif.
“Hibat aset ini ada nilai tambah dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Penyerahan BMN diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Pemkab Sukabumi dan KPK dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Ia menyebut, aplikasi Simpatik merupakan bentuk komitmen Pemkab Sukabumi dalam memperkuat tata kelola aset berbasis digital. Sistem ini memudahkan pendataan, menginventarisasi, dan memetakan aset yang belum dimanfaatkan secara optimal.
“Melalui aplikasi Simpatik, semua aset yang dikelola pemerintah daerah bisa lebih produktif,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menyambut baik upaya penguatan pengelolaan aset yang dihibahkan KPK kepada pemerintah daerah. Ke depan, aset yang diterima diharapkan dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Pengelolaan aset yang tertib dan bertanggung jawab menjadi bagian penting dalam menjaga amanah publik,” pungkasnya. (adv)











