SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar bupati atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025, Jumat, 19 Juni 2026. Paripurna dihadiri sepertiga anggota legislatif serta para kepala perangkat daerah.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi, Usep, memimpin jalannya sidang paripurna. Sedangkan dari unsur eksekutif diwakili oleh Wakil Bupati Sukabumi, Andreas. Dalam nota pengantar laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025, diungkap perolehan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun 2025.
“Pemkab Sukabumi kali ke-12 berhasil menyandang predikat opini WTP. WTP ini diterima secara berturut-turut sejak 2014,” kata Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, di sela membacakan nota pengantar bupati atas Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.
Ia menegaskan, capaian WTP bukan sekadar prestasi administratif, tetapi menjadi indikator bahwa pengelolaan keuangan daerah telah berjalan sesuai standar akuntansi pemerintah dan didukung sistem pengendalian internal yang baik serta kepatuhan terhadap regulasi.
“WTP ini harus sejalan dengan manfaat program yang dirasakan masyarakat. Kami sudah menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan dan menindaklanjuti rekomendasi BPK,” ujarnya.
Dalam laporan yang disampaikan eksekutif, realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai 99,23 persen. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) melampaui target dengan capaian 101,96 persen. Di sisi lain, realisasi belanja daerah mencapai 95,97 persen dari rencana anggaran. Sehingga, Kabupaten Sukabumi membukukan surplus anggaran sebesar Rp147,02 miliar dan Silpa sebesar Rp169,72 miliar.













