Pada acara penandatanganan pakta integritas dan deklarasi bersama, Bupati Sukabumi, Asep Japar, didampingi Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Asep Rahmat, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sigit Widadi, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dede Rukaya.
Bupati Sukabumi, Asep Japar, menegaskan bahwa para pemegang IUP di Kabupaten Sukabumi yang akan diperpanjang perlu menunjukkan kepatuhan dan kewajiban, baik aspek administrasi, teknis, lingkungan, maupun sosial. Selain itu, keberadaan perusahaan pertambangan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan, serta mendukung pembangunan infrastruktur dan perekonomian daerah.
“Meski IUP baru maupun perpanjangan diterbitkan oleh provinsi, daerah tidak ingin kena dampaknya atas kegiatan tambang. Perusahaan pertambangan harus berkomitmen untuk mencegah terjadi bencana di lokasi kegiatan. Lebih penting, kehadiran pertambangan itu bisa berdampak besar bagi masyarakat dalam hal pertumbuhan ekonomi,” tandasnya. (adv)
Reporter:Â Jey Sidik
Editor:Â Hafiz Nurachman













