SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah melakukan perubahan nomenklatur Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di sejumlah perangkat daerah. Perubahan nomenklatur, penyesuaian struktur organisasi, dan tata kerja perangkat daerah sebagai tindak lanjut regulasi baru dan kebijakan pemerintah pusat.
Secara otomatis, perubahan SOTK berdampak pula pada struktur jabatan manajerial dan fungsional di lingkungan Pemkab Sukabumi. Sejumlah perangkat daerah yang mengalami perubahan nomenklatur di antaranya Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Baperida).
Kemudian Staf Ahli Bupati berubah menjadi Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Keuangan, serta Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Kemasyarakatan. Selanjutnya Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) RSUD Sekarwangi dan Palabuhanratu berubah menjadi Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK).
Bupati Sukabumi Asep Japar mengatakan perubahan nomenklatur dalam penyelenggaraan pemerintah daerah mengikuti perkembangan dan aturan dari pemerintah pusat. Termasuk bagian dari upaya strategis untuk memperkuat kapasitas kelembagaan perangkat daerah dalam menjawab tantangan pembangunan ke depan.
“Perkembangan pemerintah pusat sangat dinamis. Seluruh pejabat Pemkab Sukabumi agar melaksanakan tugas dengan baik pascaperubahan nomenklatur,” kata Asep Japar di sela pengukuhan dan pengambilan sumpah janji/jabatan manajerial dan fungsional di Pendopo Sukabumi, Kamis, 8 Januari 2026.









