Pemkab Sukabumi Segera Tetapkan Status Tanggap Darurat Pergerakan Tanah di Kertanangsana

JAJARAN Pemkab Sukabumi menggelar rapat koordinasi penanggulangan darurat bencana pergerakan tanah di aula Desa Kertaangsana, Kecamatan Nyalindung. Foto: Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pemkab Sukabumi segera menetapkan status tanggap darurat bencana pergerakan tanah di Kampung Gunungbatu, Desa Kertaangsana, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.

Untuk menetapkan status itu, berbagai perangkat daerah pun menggelar rapat koordinasi yang dipimpin Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan dan Sosial Ade Setiawan, Kepala Pelaksana Harian BPBD Kabupaten Sukabumi Asep Suherman, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sukabumi Adi Purnomo, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sukabumi Dedi Chardiman, Kepala Dinas Perindustrian dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Sukabumi Aam Amar Halim, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi Teja Sumirat, serta Muspika Nyalindung.

Rakor tersebut menghasilkan beberapa poin di antaranya segera ditetapkan SK Bupati Sukabumi tentang Darurat Bencana Pergerakan Tanah di Kampung Gunungbatu, Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perhubungan segera menangani arus lalu lintas terutama kendaraan yang melebihi tonase tidak melintasi jalan tersebut karena kondisinya rusak.

BACA JUGA   Seorang Kakek di Sukabumi Diduga Cabuli 7 Orang Anak di Bawah Umur

“Rakor juga merekomendasikan supaya membuat jalan alternatif jika ada jalan terputus akibat pergerakan tanah,” kata Asda I Bidang Pemerintahan dan Sosial, Ade Setiawan, usai memimpin rakor penanggulangan darurat bencana pergerakan tanah, Jumat (26/4/2019).

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi, Dedi Chardiman, menambahkan peningkatan sarana dan prasarana di permukiman lokasi bencana sudah direncanakan untuk memenuhi kebutuhan warga terdampak pergerakan tanah.

Add New Playlist