Dia menyebut kegiatan tes urine pegawai Disperkim sebagai bentuk komitmen dalam mengimplementasikan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 dan Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2020 tentang P4GNPN. Deteksi dini melalui tes urine ini upaya meminimalisasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan pemerintahan.
“Negatif penyalahgunaan narkoba yang diketahui dari hasil tes urine ini perlu dipertahankan oleh seluruh pegawai Disperkim. Jangan mengonsumsi narkoba kalau tidak ingin berurusan dengan hukum,” tandasnya. (adv)
Reporter:Â Adiguna Hasbullah
‎Editor: M Raya