SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO - Raperda tentang APBD tahun anggaran 2026 serta Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan disetujui DPRD Kabupaten Sukabumi. Persetujuan kedua Raperda itu dibawa dalam rapat paripurna DPRD, Selasa, 14 Oktober 2025. Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, mengatakan kedua Raperda strategis usul eksekutif ini telah mendapat persetujuan dari seluruh anggota legislatif. Pada agenda paripurna juga dilakukan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terkait Raperda APBD 2026 dan laporan Komisi III DPRD mengenai penataan pusat perbelanjaan. "Termasuk pengambilan keputusan terhadap dua Raperda serta penyampaian pendapat akhir dari Bupati Sukabumi," kata Budi di sela memimpin rapat paripurna. Ia menyebut legislatif telah membahas dua Raperda penting usulan pemerintah daerah secara maraton. Terutama pembahasan di tingkat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Sukabumi 2026 lebih diprioritaskan. "DPRD dan pemerintah daerah telah menyepati bahwa pelaksanaan APBD 2026 dimulai awal tahun. Makanya pembahasan Raperda ini kita percepat," terangnya. Bupati Sukabumi Asep Japar menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota legislatif yang telah menyetujui Raperda usul eksekutif. Meski terdapat beberapa catatan, koreksi, dan masukan selama proses pembahasan Raperda adalah hal biasa dalam sistem kelegislatifan. "Kerja sama DPRD dengan pemerintah daerah sangat penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pembangunan yang lebih baik ke depan," ujarnya. Dijelaskan bahwa penyusunan APBD 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai asumsi makro ekonomi, pendapatan, serta kebutuhan belanja dan pembiayaan daerah. Penyesuaian dilakukan supaya anggaran yang terbatas bisa dimanfaatkan secara optimal untuk program-program prioritas yang berdampak terhadap masyarakat. "Sebelum disahkan menjadi Perda definitif, Raperda APBD 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi," ucapnya. Di bagian lain, penyusunan regulasi baru tentang pusat perbelanjaan dimaksudkan untuk memperkuat sektor ekonomi daerah agar pertumbuhan toko swalayan dan usaha kecil menengah tetap seimbang. Alhasil, diperlukan penataan supaya bisa tumbuh bersama tanpa saling mematikan. "Pusat perbelanjaan, swalayan, pasar rakyat, dan UMKM memiliki peranan penting dalam pembangunan ekonomi daerah," tegasnya. Menurutnya, dalam regulasi ini mengatur zonasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan, kuota pembangunan, jarak minimal dari pasar rakyat, hingga jam operasional. Penetapan zonasi mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Sukabumi. Selain itu, setiap toko swalayan berbentuk minimarket, supermarket, hypermarket, atau grosir diwajibkan menjalin kemitraan dengan pelaku UMKM dan Industri Kecil Menengah (IKM). "Ada ketentuan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar. Regulasi ini dibuat bertujuan menciptakan ketertiban, kepastian hukum, serta perlindungan bagi pasar rakyat agar bisa tumbuh dan berkembang," pungkasnya. (adv) Reporter: NugrahaEditor: Rian Munajat