‎Tok! DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Raperda Perubahan APBD 2025

DPRD dan Pemkab Sukabumi menyepakati Raperda tentang Perubahan APBD 2025 pada kegiatan sidang paripurna. Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2025 secara resmi telah disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi pada kegiatan rapat paripurna. Persetujuan bersama ini setelah melalui proses pembahasan yang dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

‎Sesuai amanat Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025, selanjutnya Raperda yang telah disetujui secara bersama-sama ini akan disampaikan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dievaluasi Gubernur.

‎”Hari ini, Raperda Perubahan APBD 2025 telah kita sepakati bersama. Kemudian Raperda akan dikirim ke provinsi untuk dievaluasi dan mendapatkan persetujuan akhir dari Gubernur Jabar,” kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, seusai sidang paripurna, Kamis, 14 Agustus 2025.

BACA JUGA   Bus Membawa Rombongan Terjun ke Jurang, Satu Orang Tewas

‎Bupati Sukabumi, Asep Japar, menjelaskan, bahwa penyesuaian APBD dilakukan dengan memerhatikan capaian kinerja pelaksanaan anggaran semester I serta dinamika kondisi makro ekonomi yang berbeda dari asumsi awal. Penyesuaiannya mencakup perubahan asumsi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang berdampak langsung pada struktur APBD 2025.

‎”Kami juga mempertimbangkan dinamika pembangunan nasional maupun provinsi. Termasuk percepatan prioritas pembangunan agar target kinerja dan pemenuhan belanja wajib dapat tercapai,” terangnya.

‎Pemkab Sukabumi menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas berbagai catatan, saran, dan koreksi selama proses pembahasan Raperda Perubahan APBD 2025. Terlebih, pembahasan perubahan anggaran bisa terkontrol secara sempurna oleh legislatif dan pemerintah daerah.

Add New Playlist