Rokok Ilegal Marak, KPPBC TMP A Bogor Sebut Penerimaan Negara dari BKCHT Berkurang

PETUGAS KPPBC TMP A Bogor, Satpol PP Kabupaten Sukabumi, beserta masyarakat foto bersama seusai mengikuti sosialisasi BKCHT ilegal. Foto: Magnet Indonesia

“Kami meminta kerja sama dari seluruh elemen masyarakat agar tidak membeli dan menjual rokok tanpa cukai. Menolak rokok ilegal salah satu upaya membantu pemerintah untuk meminimalisir peredaran produk hasil tembakau palsu di pasaran,” terangnya.

Kepala Bidang Gakperda Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Muhamad Asep Saepudin, menyebutkan, penyelidikan, penindakan administratif, serta penertiban non yustisial terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sukabumi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

“Keterlibatan kita dalam penindakan BKCHT ilegal di daerah merupakan instruksi pemerintah melalui PMK 72/2024 tentang Penyelenggaraan DBHCHT sektor penegakan hukum (gakum),” sebutnya.

Menurutnya, petugas Bea Cukai bersama Satpol PP dalam waktu dekat akan melaksanakan operasi rokok ilegal pasca-sosialisasi BKCHT ilegal kepada masyarakat di beberapa kecamatan. Sasarannya ke toko-toko, pasar semimodern, dan pasar tradisional yang terdapat di wilayah Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA   Kesal Tak Kunjung Diperhatikan, Warga di Dua Desa Bangun Jembatan Sendiri

“Kita sudah mengidentifikasi wilayah yang diduga banyak beredar rokok ilegal. Jadwal operasi masih menunggu instruksi dari KPPBC TMP A Bogor,” tandasnya. (adv)

Reporter:  Asep Abdullah
Editor: Rian Munajat

Add New Playlist