Dikurung Selama 15 Tahun, Warga Kecamatan Nagrak Dievakuasi ke Sentra Phalamartha

PEKERJA sosial sedang mengevakuasi warga Kecamatan Nagrak yang dikurung selama 15 tahun. Foto: Magnet Indonesia/Iqbal

‎Menurutnya, kasus pengurungan salah satu anggota keluarganya ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah, relawan, dan masyarakat agar lebih peduli terhadap penyandang disabilitas mental maupun fisik untuk segera ditangani secara serius.

‎”Kesadaran kolektif dapat mencegah praktik pemasungan atau pengurungan yang masih terjadi di beberapa wilayah,” tegasnya.

‎Kepala UPTD Dukcapil Wilayah Cibadak, Yayan, menerangkan, Ajan sebenarnya telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan terdaftar di Kartu Keluarga (KK). Hanya, Ajan belum pernah merekam data kependudukan untuk KTP elektronik.

‎”Kemarin, dia (Ajan) sudah melakukan perekaman data di kantor UPTD. Statusnya sebagai kepala keluarga tunggal setelah bercerai dengan suaminya 25 tahun lalu tanpa keturunan,” ungkapnya.

BACA JUGA   PT Male Karya Prima Diduga tak Kantongi IMB

‎Ia mengimbau masyarakat tidak sungkan untuk melaporkan jika menemukan ada keluarga yang belum memiliki identitas kependudukan. Terlebih, salah satu anggota keluarganya mengalami disabilitas atau gangguan jiwa. Sebab, dokumen kependudukan sangat penting sebagai dasar pelayanan, baik BPJS maupun bantuan sosial lainnya.

‎”Jika tidak bisa datang langsung ke kantor UPTD, petugas kami akan jemput bola ke rumah warga yang ingin memiliki dokumen kependudukan,” pungkasnya.

Reporter:  Iqbal Salim
‎Editor:  M Raya

Add New Playlist