SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi melakukan evaluasi terhadap penyaluran pupuk bersubsidi periode Januari-Juni 2025 sekaligus sosialisasi kebijakan pupuk bersubsidi pasca terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025. Kegiatan rapat evaluasi digelar di Aula Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Selasa, 1 Juli 2025.
Rapat evaluasi dan sosialisasi kebijakan pupuk bersubsidi dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman. Dijelaskan Sekda, bahwa Perpres Nomor 6 Tahun 2025 mengatur tata kelola pupuk bersubsidi agar terstruktur dan efisien. Tujuannya adalah memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi lebih merata dan kemudahan akses bagi para petani.
“Perpres ini salah satu upaya memperbaiki sistem penyaluran pupuk bersubsidi. Kami ingin petani benar-benar mendapatkan pupuk sesuai kebutuhan, tepat waktu, dan harga terjangkau,” ujarnya.
Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pertanian, kata Sekda, wajib mematuhi ketentuan dalam Perpres. Sebab, sektor pertanian menjadi salah satu prioritas utama pemerintah yang sejalan dengan cita-cita besar Presiden dalam membangun ketahanan pangan nasional.
“Distribusi pupuk yang tidak tepat sasaran turut memengaruhi inflasi di tingkat daerah. Kita butuh kolaborasi antarlembaga, khususnya BPP dan UPTD Pertanian untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi penyebab lonjakan inflasi, terutama kelangkaan pupuk,” tegasnya.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Sri Hastuty Harahap, mengatakan, pupuk memiliki korelasi erat dengan inflasi daerah. Sehingga, evaluasi dan pengawasan terhadap distribusi pupuk bersubsidi perlu diperkuat. Termasuk data atau identitas petani penerima manfaat, seperti KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus valid.