SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengusulkan pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2029. Usulan raperda diterima DPRD Kabupaten Sukabumi dan dibahas pada rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati Sukabumi.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan, pembuatan raperda ini berkaitan dengam penambahan anggaran penyelenggaraan Pilkada 2029. Satu di antara dasar pertimbangannya adalah pada 2029 populasi penduduk akan bertambah yang berpengaruh terhadap jumlah pemilih.
“Empat tahun sebelum Pilkada, Pemkab Sukabumi sudah membuat regulasinya. Jadi, banyak waktu untuk mengoreksi setiap kekurangan pelaksanaan pesta demokrasi ini,” kata Budi, saat memimpin rapat paripurna, Kamis 15 Mei 2025.
Berdasarkan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dana cadangan harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi instrumen hukum untuk mendukung pendanaan seluruh tahapan pilkada secara transparan dan akuntabel.
Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, menyebutkan, pembentukan dana cadangan menjadi solusi untuk memastikan ketersediaan anggaran secara bertahap tanpa membebani satu tahun anggaran secara penuh. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 303 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015.