Bupati Sukabumi Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD

BUPATI Sukabumi Asep Japar menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap Raperda Perubahan Perda No. 15/2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah ditanggapi pihak eksekutif. Jawaban pandangan umum kedelapan fraksi disampaikan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin, 14 April 2025.

Sebelumnya, penyampaian pandangan umum dimulai dari Fraksi Partai Golkar, kemudiaan Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, dan terakhir Fraksi PPP. Masing-masing fraksi telah memberikan saran, pendapat, dan koreksi terhadap Raperda Perubahan Perda No. 15/2023.

Bupati Sukabumi, Asep Japar, mengatakan, saran dan usulan dari fraksi-fraksi sebagai motivasi perangkat daerah terkait dalam upaya meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pajak dan retribusi. Perubahan Perda No. 15/2023 sebuah keniscayaan bagi pemerintah daerah untuk mendongkrak pendapatan.

BACA JUGA   Panwascam Kalapanunggal Gelar Bimtek Saksi Parpol Pemilu 2019

“Kami sependapat dengan saran kedelapan fraksi. Perubahan Perda yang kita usulkan ke DPRD berdampak baik terhadap konteks pemungutan retribusi dan pajak daerah,” kata Asjap panggilan akrab Bupati Sukabumi.

Ia menjelaskan, penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam kegiatan pemungutan serta pengelolaan pajak dan retribusi sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. Bahkan pengelolaannya akan dilakukan secara profesional dan akuntabel.

“Bapenda sudah menerapkan sistem informasi pajak daerah berbasis teknologi informasi. Nanti pengelolaan administrasi pajak daerah akan disesuaikan dengan regulasi yang sedang digodok DPRD,” ungkapnya.

Add New Playlist