SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pemerintah pusat melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mendorong perusahaan dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Sukabumi memanfaatkan program sertifikat halal untuk produk-produk yang beredar di pasaran. Pasalnya, sertifikat halal sebagai gambaran bahwa produk yang dijual kepada masyarakat dijamin aman saat dikonsumsi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menyebutkan, sebanyak 2.000 pelaku UMKM dari total 11 ribu UMKM binaan dinas terkait telah mengantongi sertifikat halal. Kepemilikan sertifikat halal salah satu upaya meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha dalam memproduksi dan menjual produknya yang berlisensi halal serta aman.
“Tahun ini, pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi yang belum memiliki sertifikat halal akan kita ajukan ke BPJPH,” kata Sekda Ade, di sela menerima kunjungan kerja jajaran BPJPH, di Pendopo Sukabumi, Kamis, 23 Januari 2025.
Menurut dia, penyelenggaraan JPH dapat memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian produk halal yang dikonsumsi masyarakat. Karena itu, perusahaan produk makanan dan UMKM di Kabupaten Sukabumi agar segera mengajukan permohonan penerbitan sertifikat halal ke BPJPH melalui dinas terkait.
“Kewajiban sertifikasi halal ini program tepat yang diluncurkan pemerintah pusat. Ini bentuk perlindungan terhadap produk yang beredar. Termasuk mendongkrak kualitas dan meningkatkan daya saing produk di pasaran, baik domestik maupun global,” pungkasnya. (adv)