SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda nota pengantar Bupati Sukabumi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, setelah prosesi pelantikan pimpinan definitif masa bakti 2024-2029.
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, menjelaskan, nota pengantar Raperda tentang Perubahan APBD TA 2024 disampaikan kepada DPRD untuk menyelaraskan program kegiatan yang sesuai dengan perkembangan zaman dan peraturan yang berlaku baik dari sisi penerimaan daerah maupun belanja daerah.
“Perubahan APBD ini diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan belanja wajib mengikat terkait gaji dan tunjangan pegawai serta beberapa program kegiatan prioritas lainnya,” kata Marwan, saat menyampaikan sambutan pada rapat paripurna DPRD, Rabu, 25 September 2024.
Menurut dia, latar belakang dilakukan perubahan penjabaran APBD juga untuk menyesuaikan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non fisik, pengeluaran belanja tak terduga, serta pergeseran anggaran objek belanja atas usulan perangkat daerah.
“Kondisi perekonomian saat ini telah menunjukan perbaikan. Namun, ada beberapa sektor yang perlu diwaspadai yakni sektor pangan dan energi. Karena sektor ini menjadi penyumbang inflasi cukup besar dan berdampak pada pendapatan atau penerimaan negara menjadi fluktuatif,” bebernya.
Marwan berharap nota pengantar Raperda tentang Perubahan APBD TA 2024 bisa disempurnakan dan dikoreksi oleh anggota legislatif sesuai dengan kepentingan pembangunan di Kabupaten Sukabumi.