Pengamen Jalanan di Sukabumi Diduga Dianiaya Secara Berjamaah hingga Tewas

EMPAT pelaku penganiayaan terhadap pengamen jalanan hingga tewas ditangkap jajaran Polres Sukabumi Kota. Foto: Magnet Indonesia/Iqbal

Kapolres menjelaskan, aksi penganiayaan terhadap korban terekam kamera pengawas yang terpasang di lokasi tempat kejadian perkara di Jalan Cikiray. Walhasil, rekaman CCTV dijadikan barang bukti untuk mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan UFH tewas.

“Pengungkapan kasus ini menggunakan scientific crime investigation. Kamera pengawas dan keterangan saksi-saksi menjadi petunjuk valid untuk mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” terangnya.

Menurut Rita, kasus kehilangan handphone milik pelaku J masih dalam penyelidikan. Sejauh ini, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota belum bisa menyimpulkan bahwa korban adalah terduga pelaku pencurian handphone. Apalagi, aksi pencurian yang terekam CCTV itu gambarnya tak terlihat jelas.

“Kita masih melakukan pendalaman atas kasus pencurian handpone. Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (3) dan Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun hingga 12 tahun,” pungkasnya.

BACA JUGA   Alhamdulillah! 404 Jamaah Calhaj dari Kabupaten Sukabumi Diberangkatkan ke Tanah Suci

Reporter:  Iqbal Salim
Editor:  Dian Andrean

Add New Playlist