Bupati Sukabumi Acungi Jempol untuk PT Perkebunan Karet Suka Karet yang Sisihkan Lahan HGU

BUPATI Sukabumi Marwan Hamami menandatangani pelepasan lahan HGU milik PT Perkebunan Karet Suka Karet di Pendopo Sukabumi. Foto: istimewa

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – PT Perkebunan Karet Suka Karet di Desa Bantarkalong Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi melepaskan lahan hak guna usaha (HGU) seluas 31,97 hektare bagi masyarakat. Rencananya, HGU seluas itu akan dimanfaatkan untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum, termasuk tempat relokasi hunian tetap bagi masyarakat serta sebagian untuk lahan garapan pertanian.

Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengapresiasi langkah yang dilakukan pihak perusahaan. Lahan HGU tersebut bisa dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan masyarakat, terutama pengembangan budi daya pertanian.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada manajemen PT Perkebunan Karet Suka Karet yang sudah menyisihkan sebagian lahannya untuk kepentingan masyarakat umum. Semoga pelepasan lahan HGU ini bermanfaat bagi kita semua,” kata Marwan di sela penandatanganan pelepasan lahan HGU di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, Rabu, 12 Juni 2024.

BACA JUGA   Alamak! Bangunan Gudang Bahan Material Ludes Terbakar

Marwan meminta lahan HGU yang telah dilepaskan ini harus dimanfaatkan masyarakat secara optimal. Lebih utama dikelola dengan sebaik mungkin agar produktif sehingga bisa mewujudkan kesejahteraan masyarakat setempat.

“Masyarakat penerima lahan penyisihan dari perkebunan swasta ini harus bisa menghasilkan peluang besar dan bernilai ekonomi tinggi,” tegasnya.

Direktur PT Perkebunan Karet Suka Karet Lim Yappi Susanto mengatakan, pelepasan lahan HGU merupakan kado terindah buat masyarakat di Kecamatan Warungkiara. Bukan perkara mudah memproses penyisihan lahan ini karena cukup alot dan membutuhkan waktu relatif lama.

Add New Playlist