Sadis! Anak di Bawah Umur di Sukabumi Disodomi dan Dicekik Hingga Tewas

KAPOLRES Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo didampingi penyidiik Satreskrim memperlihatkan barang bukti kasus pelecehan seksual disertai pembunuhan terhadap anak di bawah umur. Foto: Magnet Indonesia/Iqbal

“Korban sempat melawan dan berlari dalam keadaan tubuhnya sudah lemas. Nah, saat kondisinya lemas, pelaku lalu melakukan aksi bejatnya sambil melilitkan celana ke leher korban,” jelasnya.

Ari menuturkan, seusai melampiaskan nafsu birahinya, korban yang dalam keadaan lemas ditinggalkan begitu saja di kebun oleh pelaku. Sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku kembali mendatangi TKP untuk memastikan korban sudah meninggal dunia.

“Karena penasaran, pelaku lagi-lagi mencekik leher korban dengan menggunakan tangannya. Setelah dipastikan sudah meninggal, pelaku kembali menyetubuhi korban yang kedua kali. Sejak lama, korban ini sudah menjadi target pelaku untuk disetubuhi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tegas Ari, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 82 ayat (1) dan/atau Pasal 82 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia.

BACA JUGA   Polemik TKA Kantongi KTP Elektronik di Cianjur

“Pelaku terancam hukuman pidana minimal selama 6 tahun hingga 7 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan badan,” pungkasnya.

Reporter:  Iqbal Salim
Editor:  Dian Andrean

Add New Playlist