“Padahal, selama ini kondisi janin klien kami normal dari hasil pemeriksaan rutin bidan. Tapi pihak rumah sakit menyatakan penyebabnya akibat gagal jantung,” ujarnya.
Menurut Tusyana langkah hukum yang diambil karena menyangkut nyawa manusia. Tim medis yang menangani pun sudah mengetahui kondisi bayi di dalam kandungan sungsang.
“Setelah melahirkan pun tidak ada obat untuk klien kami. Pelayanannya sangat mengecewakan. Karena itu, langkah jalur hukum merupakan bentuk atas tindakan dugaan kelalaian pelayanan pihak rumah sakit,” pungkasnya.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak RSUD Palabuhanratu.
Reporter: Iqbal Salim
Editor: Dian Andrean