SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) adalah informasi yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat yang memuat capaian kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran yang disampaikan bersamaan dengan penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun 2023 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat yang dipublikasikan melalui media cetak dan atau media elektronik. RLPPD merupakan ringkasan LPPD tahun 2023 berisi laporan kinerja Pemerintah Kabupaten Sukabumi selama 1 (satu) tahun.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (2) mengamanatkan Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, DPRD, dan masyarakat 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Sukabumi pada tahun 2023 telah menorehkan prestasi yang membanggakan. Sinergi dan kolaborasi bersama akademisi, pelaku usaha, masyarakat, pemerintah pusat, maupun pemerintah provinsi dan lainnya serta media telah mewujudkan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dianugerahi berbagai penghargaan.
Penghargaan/Prestasi Tingkat Internasional, Nasional, Provinsi dan Lembaga lainnya yang diraih Pemerintah Kabupaten Sukabumi pada tahun 2023 telah berhasil meraih 93 (sembilan puluh tiga) penghargaan dalam berbagai urusan pembangunan, yang terdiri dari: