3 Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Sukabumi Dibawa ke Dalam Rapat Paripurna

TIGA Raperda prakarsa legislatif dibahas pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi. Foto: Istimewa

“Jadi, tolok ukur dan tipologi masyarakat hukum adat itu harus jelas. Dengan adanya Raperda itu, maka muatan ide dan gagasan diharapkan dapat melibatkan aspirasi masyarakat dan tokoh adat yang ada di daerah terkait,” ujarnya.

Demikian juga Raperda tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial. Marwan menaruh harapan pembangunan kesejahteraan sosial di Kabupaten Sukabumi bisa semakin terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

“Sedangkan untuk Raperda Penyelenggaraan Perhubungan, tentu sangat diperlukan karena memiliki peran penting menunjang instrumen pertumbuhan ekonomi yang bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” terangnya.

Marwan menegaskan, pada prinsipnya pihak eksekutif dalam hal ini Pemkab Sukabumi mengapresiasi dan menyambut baik adanya inisiasi ketiga Raperda itu. Namun Marwan juga mengingatkan penetapannya harus mengacu pada peraturan yang berlaku.

BACA JUGA   Pemkab Sukabumi Imbau Guru Honorer Kembali Mengajar Seperti Biasa

“Penetapannya harus memerhatikan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945,” pungkasnya. (adv)

Reporter: Anugerah
Editor: Bardal

Add New Playlist