3 Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Sukabumi Dibawa ke Dalam Rapat Paripurna

TIGA Raperda prakarsa legislatif dibahas pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi. Foto: Istimewa

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi agenda pembahasan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi. Pada kesempatan itu sekaligus juga digelar paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemkab Sukabumi.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, mengatakan agenda paripurna kali ini adalah penyampaian pendapat Bupati Sukabumi atas tiga Raperda yang merupakan prakarsa para wakil rakyat di DPRD. Ketiga Raperda itu yakni Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, serta Penyelenggaraan Perhubungan.

“Setelah penyampaian pendapat dari Bupati terhadap tiga Raperda prakarsa DPRD, maka selanjutnya akan dijadwalkan pandangan umum fraksi-fraksi,” kata Yudha usai paripurna di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Rabu, 20 Maret 2024.

BACA JUGA   Angin Kencang Landa Wilayah Kecamatan Gegerbitung Sukabumi, 16 Rumah Rusak

Yudha mengharapkan seusai paripurna penyampaian pendapat Bupati atas tiga Raperda itu, fraksi-fraksi di DPRD segera mempersiapkan pandangan umum yang nanti akan disampaikan pada paripurna selanjutnya.

“Segera disiapkan teks pandangan umum dari masing-masing fraksi,” tegas legislator Fraksi Partai Gerindra ini.

Sementara itu, Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengapresiasi DPRD yang telah menginisiasi tiga Raperda. Soal pengakuan dan perlindungan hukum adat misalnya, kata Marwan, regulasi itu merupakan bentuk hadirnya pemerintah terhadap masyarakat hukum adat.

Add New Playlist