Kapolres menyebutkan, ketiga tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ditambah Pasal 303 ayat (1) ke-1e KUHPidana perihal perjudian.
“Ancaman hukuman penjara yang akan diterima para tersangka selama 10 tahun,” tegasnya.
Reporter: Mustofa
Editor: Rian Munajat