Anak dan Cucu Nyi Eni Binti Edi Kuasai Kembali Tanah Hak Milik Keluarganya di Desa Karangpapak

PAPAN plang penguasaan fisik tanah hak milik adat Nyi Eni Binti Edi di Blok Marinjung Desa Karangpapak, Kecamatan Cisolok. Foto: Magnet Indonesia

Kendati demikian, anak dan cucu Nyi Eni tetap akan memperjuangkan dan mempertahankan tanah hak milik keluarga tanpa berbatas waktu. Saat ini, pihak ahli waris sudah menguasai kembali sebagian fisik tanah kosong di Blok Marinjung.

Sekadar diketahui, para ahli waris Nyi Eni masih menyimpan utuh data otentik ratusan hektare tanah yang terdapat di Desa Karangpapak, Kecamatan Cisolok. Kepemilikan tanah tersebut dibuktikan dengan tujuh surat segel pembelian tahun 1948, Letter C 795, Letter C 759, dan Letter C 760, peta bidang, buku sertifikat tahun 1978, penegasan hak dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, nama wajib Ipeda, serta bukti pembayaran Ipeda.

Mengenai silsilah keluarga, Nyi Eni memiliki tujuh anak dari hasil perkawinannya dengan Dahlan alias Liam Jin Ho. Berikut nama-nama ahli waris keturunan Nyi Eni, Kim Sujana (almarhum), Solihin, Linda, Kikih Sukendar (almarhum), Herliswati, Iyok Rosilawati, dan Yanti. Adapun Berly Lesmana merupakan cucu Nyi Eni atau anak kedua dari pasangan Iyok Rosilawati dan Acep Mukhtar Effendi Bin Karmus alias Amek (almarhum).

BACA JUGA   Beberapa Warung di Pantai Karanghawu Tergenang Air saat Terjadi Gelombang Pasang

Reporter:  Nono R
Editor:  A Ahda

Add New Playlist