SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – DPRD Kabupaten Sukabumi mengesahkan Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023 menjadi Perda definitif. Pengesahan Raperda melalui agenda rapat paripurna DPRD setempat itu setelah keluar hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat.
“Raperda Perubahan APBD 2023 secara resmi kita sahkan hari ini. Selanjutnya kewenangan eksekutif untuk membuat nomor lembaran daerah Perda Perubahan APBD,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, di sela memimpin rapat paripurna, Rabu, 25 Oktober 2023.
Rapat paripurna pengesahan Raperda Perubahan APBD 2023 bersamaan dengan agenda penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri (PDAM TJM) serta nota pengantar Bupati atas Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Sukabumi.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami, menerangkan hasil evaluasi Gubernur tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/kep.709-BPKAD/2023 tanggal 18 Oktober 2023 tentang Perubahan APBD 2023.
“Hasil evaluasi Gubernur ini sebagai dasar penerbitan keputusan pimpinan DPRD. Kami apresiasi seluruh anggota DPRD yang telah menyepakati dan menyetujui hasil evaluasi tersebut,” ujarnya.
Menurut dia, hasil keputusan DPRD atas Raperda tentang Perubahan APBD 2023 menjadi bahan untuk melaksanakan program kegiatan jajaran Pemkab Sukabumi di akhir tahun ini.
“Kami berharap DPRD bersedia mengawasi program prioritas yang dilaksanakan perangkat daerah tiga bulan ke depan sebelum tutup tahun anggaran 2023,”