Polisi Ringkus Pelaku Perampokan Minimarket di Kecamatan Bojonggenteng

DUA tersangka pencurian dengan kekerasan di minimarket diinterogasi Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede. Foto: Magnet Indonesia

“Hasl curian berikut barang bukti untuk melancarkan aksi para pelaku sudah diamankan,” sebutnya.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi di antaranya 3 unit handphone, jaket, 2 unit sepeda motor, helm, double stick, sarung tangan, tali, 1 unit CCTV, serta beberapa slop rokok berbagai merek.

“Pelaku dijerat Pasal 365 KHUP dengan  ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter:  Nanan Apon
Editor:  Me’enk Herman

BACA JUGA   Hampir Separuh Warga Binaan Lapas Nyomplong Terima Remisi

Add New Playlist