Tok! DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Raperda APBD Perubahan 2023

BUPATI Sukabumi Marwan Hamami (kedua dari kiri) dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara (kedua dari kanan) menunjukkan berita acara kesepakatan atas Raperda APBD Perubahan 2023. Foto: Istimewa

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan 2023. Kesepakatan itu menyusul telah dilaksanakannya rapat paripurna penyampaian pendapat akhir Bupati Sukabumi terhadap Raperda APBD Perubahan di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat, 29 September 2023.

“Raperda APBD Perubahan 2023 telah kita setujui dan ditandatangani bersama dengan kepala daerah,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, di sela memimpin rapat paripurna.

Pembahasan Raperda APBD perubahan melalui berbagai tahapan cukup panjang. Pascakesepakatan, selanjutnya Raperda tersebut akan dievaluasi Gubernur Jawa Barat selama 14 hari ke depan.

Pada rapat paripurna itu sekaligus juga digelar agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota pengantar Bupati Sukabumi mengenai Raperda Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Air Minum Tirta Jaya Mandiri (PAM TJM).

BACA JUGA   BNNK Sukabumi: Tes Urine terhadap Pengemudi untuk Menjaga Keselamatan Penumpang

Bupati Sukabumi Marwan Hamami menambahkan, Raperda APBD Perubahan 2023 dilaksanakan untuk menyesuaikan program dan kegiatan yang sedang berjalan. Di antaranya meliputi pendapatan dan belanja daerah yang disesuaikan dengan perkembangan kondisi serta mengacu pada peraturan perundang-undangan.

“Struktur APBD berperan sentral melindungi kesejahteraan masyarakat, sekaligus sebagai motor penggerak pemulihan ekonomi daerah,” kata Marwan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84/2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2023 disebutkan bahwa Raperda APBD Perubahan yang telah disepakati antara kepala daerah dan DPRD selanjutnya disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi dan mendapat persetujuan.

Add New Playlist