Sosialisasi Identifikasi Rokok Pita Cukai Ilegal Intensif Dilaksanakan Satpol PP Kabupaten Sukabumi

PETUGAS KPPBC TMP A Bogor menunjukkan kemasan rokok ilegal kepada pelaku usaha dan masyarakat Kecamatan Cibitung. Foto: Istimewa

Di tempat sama, Plt Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi, R Uang Burhanudin, mengatakan, kenaikan tarif CHT berpeluang dimanfaatkan distributor untuk mengedarkan rokok ilegal ke pelosok-pelosok desa di wilayah Kabupaten Sukabumi. Dampak lainnya, sambung dia, rokok tanpa cukai juga akan meningkatkan jumlah perokok di kalangan pemula atau remaja.

“Sosialisasi intensif kami laksanakan agar masyarakat tahu ciri-ciri rokok ilegal. Masyarakat bisa lepas dari sanksi pidana maupun denda asalkan tidak membeli dan mengedarkan rokok palsu,” tandasnya. (adv/rls)

Kontributor:  Redy Nafsah
Editor:  Rian Munajat

BACA JUGA   Amankan Pilkades Serentak, 4.894 Personel Gabungan Disebar ke Setiap Desa

Add New Playlist