SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Jawa Barat menggelar rapat pembahasan permohonan pemberian HGU PT Pasir Salam yang berlokasi di Desa Cisitu dan Desa Ciangsana, Kecamatan Nyalindung serta Desa Cimerang, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi.
Rapat pembahasan HGU melibatkan Pemkab Sukabumi. Hadir pada kesempatan itu Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri, Dinas Pertanian, DPTR Kabupaten Sukabumi, unsur Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, Camat Nyalindung, Camat Purabaya, Kepala Desa Ciangsana, dan Kepala Desa Cisitu, serta jajaran direksi PT Pasir Salam.
“Kami (Kanwil) sudah melakukan pengecekan dan pengukuran lahan HGU yang dimohon perusahaan kebun. Sertifikat HGU baru bisa diterbitkan setelah pembahasan selesai dan administrasi permohonan lengkap,” ujar Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kanwil ATR/BPN Provinsi Jabar, Meijana Irawan, di sela pembahasan HGU di salah satu hotel di Kota Sukabumi, Jumat, 11 Agustus 2023.
Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri, mengatakan, pembahasan permohonan HGU PT Pasir Salam berjalan normatif dan administratif. Namun, perusahaan punya rencana akan melakukan pergantian komoditas tanaman di wilayah HGU yang dimohonnya.
“Kami sudah beri masukan kepada perusahaan agar dikoordinasikan dengan instansi terkait perihal pergantian komoditi tanaman yang dimaksud,” jelasnya.
Dia berharap terbitnya izin HGU PT Pasir Salam yang baru dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat. Masyarakat bisa bekerja di perkebunan sambil bercocok tanam.