Kepala Disperkim Kabupaten Sukabumi, Lukman Sudrajat, menambahkan, penyerahan utilitas di area perumahan bagian dari amanat Peraturan Bupati (Perbup) sebagai upaya membantu masyarakat dalam hal pemeliharaan dan perbaikan fasum dan fasos. Tetapi, ke depan developer tidak boleh melakukan pengembangan kawasan perum.
“Fasum dan fasos di perum ini akan kami inventarisir. Kalau ada utilitas perlu dilakukan pemeliharaan, kita anggarkan tahun depan. Karena anggaran pemeliharaan utilitas tahun ini sudah nihil,” pungkasnya. (adv)
Kontributor: M Gilang
Editor: Hafiz Nurachman