Edarkan Sabu Paska Bebas dari Penjara, Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap Polisi

POLRES Sukabumi Kota berhasil mengungkap belasan kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi. Foto: Magnet Indonesia/Iqbal

“Para tersangka kita jerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 112 ayat 1, ayat 2, Pasal 114 ayat 1, ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kemudian Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika dihukum pidana maksimal 5 tahun serta Pasal 196 dan Pasal 197 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan hukuman pidana maksimal selama 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter: Iqbal S Achmad
Editor: Rian Munajat

BACA JUGA   Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Terhadap ART di Perumahan Fridnanda Bhayangkara Palabuhanratu

Add New Playlist