Diatur dalam UU, Beli Rokok Ilegal dapat Dijerat Sanksi Pidana dan Denda

SATPOL PP Kabupaten Sukabumi bersama Bea Cukai masif melakukan sosialisasi BKCHT ilegal kepada masyarakat. Foto: Istimewa

Kepala Bidang Gakperda dan Pengembangan Kapasitas PPNS Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Yusep Wahyu Kodara, menambahkan, sosialisasi BKCHT ilegal secara masif dilaksanakan untuk menekan peredaran rokok ilegal di pasar gelap. Sasaran sosialisasi bagi pedagang kelontongan dan masyarakat yang awam tentang rokok tanpa cukai.

“Setiap sosialisasi, masyarakat kita berikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok asli maupun palsu. Kami ingatkan masyarakat tidak membeli rokok ilegal jika tidak ingin mendapat sanksi pidana maupun denda,” tegasnya. (adv)

Reporter:  Iqbal S Achmad
Editor:  Hafiz Nurachman

BACA JUGA   Transportasi dan Industri Penyumbang Emisi Karbon Dioksida, DLH Kabupaten Sukabumi Beri Solusi

Add New Playlist