“Kepada para tersangka, kami terapkan Pasal 114, Pasal 112, dan/atau Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup. Sampai saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait pemasok sabu dan ganja kepada tersangka,” tandasnya.
Reporter: Iqbal S Achmad
Editor: Rian Munajat