“Sekarang korban sudah dipulangkan ke Tanah Air. Kondisinya masih terlihat syok. Korban mendapat pendampingan dari P2TP2A Kabupaten Sukabumi,” terangnya.
Pada kasus tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang bukti milik ketiga pelaku dan korban di antaranya tiga unit handphone, buku tabungan, paspor, serta dokumen administrasi kependudukan.
“Para pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun,” tandasnya.
Reporter:Â Acep Ahmad Safei
Editor:Â Bardal









