“Para pelaku dijerat Pasal 4 UU Nomor 21/2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 69 juncto Pasal 81 UU Nomor 18/2018 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Mereka terancam hukuman pidana minimal 3 tahun dan maksimal selama 15 tahun,” tandasnya.
Reporter: Iqbal S Achmad
Editor: Bardal