Dijelaskan dia, penanganan sampah di kawasan Pantai Loji dilakukan secara jangka pendek, menengah, dan panjang. Antara lain pengawasan secara intensif mulai dari hulu hingga hilir Sungai Cimandiri, sosialisasi dan pemasangan banner di sepanjang pantai, serta pembentukan bank sampah di jalur Sungai Cimandiri.
“Proses pengangkutan sampah nanti ada dua alternatif. Sampah anorganik seperti plastik, styrofoam, dan lainnya akan dibuang ke TPA. Sementara sampah organik disimpan di tanah milik bekas Texmaco untuk dilakukan pemilahan dan pendaurulangan,” ungkapnya.
Menurut Endang, selain kegiatan bersih-bersih pantai dan pengangkutan sampah, sekaligus juga menyosialisasikan Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan serta Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah.
“Kami mengimbau kepada masyarakat di sepanjang aliran Sungai Cimandiri agar tidak membuang sampah ke sungai. Apabila sampah tidak dikelola dengan baik, bisa menimbulkan dampak besar bagi lingkungai,” pungkasnya. (adv)
Reporter: M Raya
Editor: Me’enk Herman