DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Raperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Melalui FGD

DPRD Kabupaten Sukabumi bersama stakeholder terkait membahas Raperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa melalui FGD. Foto: istimewa

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Sukabumi, Hodan Pirmansyah, menambahkan, dalam draft Raperda perangkat desa itu perlu disempurnakan kembali karena substansinya belum mengakomodir kewenangan desa. Sebab pemberhentian perangkat desa bukan faktor suka atau tidak suka terhadap seseorang, tapi atas dasar peraturan dan ketentuan yang berlaku dengan mekanisme jelas, teruji, dan terukur.

“Kami apresiasi upaya DPRD yang telah mencetuskan Raperda usul inisiatif ini,” ucapnya.

Raperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dibuat mengacu pada Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi Permendagri RI Nomor 67 Tahun 2017. Dalam Permendagri diatur bahwa perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

BACA JUGA   Kursi DPR RI, DPRD Jabar, dan DPRD Kabupaten Sukabumi Masih Didominasi Caleg Petahana

“Raperda ini masih didiskusikan. Belum bisa dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi Perda definitif,” pungkasnya. (adv)

Kontributor:  Ahmad Safei
Editor:  Me’enk Herman

Add New Playlist