“Inovasi ini disebut pertanian agribisnis yang berkelanjutan. Pola pertanian seperti ini, petani akan mendapatkan dua keuntungan,” jelasnya.
Sekadar diketahui, subsidi pupuk diperuntukan bagi petani yang menanam sembilan komoditas tanaman pertanian. Penerima pupuk bersubsidi yakni petani yang memenuhi persyaratan, seperti tergabung dalam kelompok tani, terdaftar di Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan), menggarap lahan pertanian maksimal dua hektare, serta menggunakan Kartu Tani. (adv)
Reporter: Fadillah
Editor: Me’enk Herman